Logo
Memuat data pasar...

Dinas Kehutanan Turunkan Tim Pulbaket Dugaan Jual Beli HPT Batu Kilat Matali Baru

Dinas Kehutanan Turunkan Tim Pulbaket Dugaan Jual Beli HPT Batu Kilat Matali Baru

Foto istimewa Thox

Lolayan News - Desa Matali Baru - waDinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Boltim–Bolsel menurunkan tim untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait dugaan jual beli kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kawasan Batu Kilat, Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

 

Belum Diketahui Batas Pasti Lokasi

 

Kepala UPTD KPH Unit II Boltim–Bolsel, Ahmad Djunaedi, S.Hut, mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk turun langsung ke lokasi guna memverifikasi batas kawasan yang diduga diperjualbelikan.

 

"Depe lokus belum tau kalau dimana. Saya sudah perintahkan Kasi PKSDAE untuk lakukan Pulbaket, dan sudah perintahkan Kasi PPH untuk koordinasi dengan pemerintah setempat serta melakukan deliniasi kalau sudah ada hasil GEOTAG dari pulbaket. Jadi masih menunggu hasil pulbaket."

— Ahmad Djunaedi, Selasa, 3 November 2026

 

Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Masuk Kawasan Hutan

 

Djunaedi menegaskan, jika hasil pengecekan di lapangan membuktikan lokasi yang diperjualbelikan tersebut masuk dalam kawasan HPT, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Ya ada konsekuensi pidananya. Kalau di daerah situ kita sudah pasang papan, kurang dilihat nanti lewat papan KPH 2 berarti itu wilayah KPH 2," tegasnya.

 

Informasi Wilayah Terkait

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan yang diduga diperjualbelikan berada di kawasan Batu Kilat, Desa Matali Baru, yang berdekatan dengan jalur jalan nasional Matali Baru–Torosik, berbatasan dengan Desa Adow, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Kawasan ini juga berdekatan dengan areal konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM).

 

Masyarakat sebelumnya melaporkan bahwa luas lahan yang diduga diperjualbelikan mencapai sekitar 100 hektare lebih, dengan harga yang disebut-sebut mencapai Rp 10 juta per hektare. Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah kawasan milik negara dan tidak dapat diperjualbelikan secara perorangan maupun diterbitkan Sertifikat Hak Milik atau Surat Keterangan Tanah atasnya.

 

Saat ini tim Pulbaket masih melakukan pemetaan titik koordinat menggunakan perangkat GEOTAG/GPS untuk menentukan secara pasti batas dan status kawasan tersebut. Hasil deliniasi akan diumumkan setelah data lengkap diterima.

Link berhasil disalin!
+